Kapolri Temui Panglima TNI serta Jaksa Agung, Haidar Alwi: Jaga Stabilitas Antarlembaga dan Penegakan Hukum

Selasa 14 Jul 2026, 18:11 WIB
Pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

“Ketika perdebatan publik dipenuhi isu polisi melawan jaksa atau polisi melawan tentara, pembicaraan mengenai aliran dana, kepemilikan aset, sumber kekayaan, hubungan para pihak, dan tanggung jawab pidana dapat tenggelam,” tuturnya.

“Tidak ada alasan pula menggunakan nama institusi militer untuk mengaburkan dugaan perbuatan individu,” tambahnya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung Tetap Berjalan

Selain menemui Panglima TNI, Kapolri juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung. Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga didampingi pejabat strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan perkara.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Pemimpin Berbohong Saja Berdosa, Apalagi Korupsi

Dari pihak Polri hadir Kabareskrim dan Kakortas Tipikor, sedangkan Jaksa Agung didampingi jajaran bidang pidana khusus, intelijen, pidana militer, serta pemulihan aset.

“Secara tegas memisahkan institusi Kejaksaan dari dugaan perbuatan orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di dalamnya,” kata Haidar.

Pertemuan tersebut dipandang menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjaga sinergi dalam penanganan perkara. Sebab, institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.

“Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu di dalamnya,” ucapnya.

Penyerahan perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan pendekatan yang mengutamakan efektivitas penyidikan dibanding mempertahankan kewenangan semata.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) menyatakan penyerahan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus, memperkuat alat bukti, memaksimalkan pengelolaan barang bukti, serta meningkatkan sinergi antarlembaga.

Kejaksaan Agung juga memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap berlangsung selama proses penyidikan berlanjut.

“Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update