Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Showroom Motor Tangerang

Senin 13 Jul 2026, 18:48 WIB
Pelaku curanmor di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, ditangkap. (Sumber: Dok. Istimewa)
Pelaku curanmor di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, ditangkap. (Sumber: Dok. Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) di sebuah showroom kendaraan roda dua di wilayah Cibodas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit menjelaskan, pelaku merampas motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas pada 31 Januari 2026.

"Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," kata Parikeshit, Senin, 13 Juli 2026.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Satu pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Baru Bebas Sebulan, Residivis Curanmor di Tangerang Kembali Ditangkap

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan motor Honda Scoopy hasil curian yang warnanya diubah untuk menghilangkan jejak.

Selain itu, barang bukti lain, seperti obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga hp, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak turut disita.

Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ipul yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua, hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi

"Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Berita Terkait


News Update