Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Showroom Motor Tangerang
Senin 13 Jul 2026, 18:48 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait