Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Showroom Motor Tangerang

Senin 13 Jul 2026, 18:48 WIB
Pelaku curanmor di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, ditangkap. (Sumber: Dok. Istimewa)
Pelaku curanmor di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, ditangkap. (Sumber: Dok. Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Berita Terkait


News Update