Mengaku 'Iseng', Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Diperiksa Kejiwaannya

Senin 13 Jul 2026, 21:05 WIB
Maulana Yunus, alias MY 34 tahun, terduga pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Maulana Yunus, alias MY 34 tahun, terduga pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAGAKARSA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan, Maulana Yunus, alias MY 34 tahun, terduga pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami motif di balik aksi yang sempat mengganggu pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua Polisi Alpino De Tech, membenarkan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap MY akan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.

Sebelumnya, MY mengaku kepada penyidik bahwa ancaman bom yang dikirimkannya hanya dilakukan karena iseng.

Baca Juga: MPLS SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Ancaman Bom, Siswa Dievakuasi

"Betul (dicek kejiwaan pelaku)," ujar Alpino kepada awak media, Senin, 13 Juli 2026.

Selain pemeriksaan kejiwaan, penyidik juga akan menerapkan pendekatan ilmiah untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Polisi akan melibatkan psikologi forensik serta melakukan analisis terhadap barang bukti digital yang telah diamankan.

"Penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya," jelas Alpino.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15

Di tengah proses penyidikan, MY telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update