SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api.
Kasus curanmor terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.
Korban diketahui bernama Taufik, 40 tahun, pemilik motor Honda Beat Street. Saat hendak menggagalkan aksi pencurian, korban ditodongkan pistol oleh pelaku.
“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan kepada Poskota, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Pelabuhan Merak
Pelaku masing-masing berinisial JA, 24 tahun, dan EB, 24 tahun, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Mei 2026.
Andri menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,”
Andri menjelaskan, EB ditangkap lebih dulu di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Modus Baru Terungkap, Pelaku Curanmor di Serang Sewa Senpi dari Karawang
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
