SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda berinisial MF, 21 tahun, dan TM, 19 tahun, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Vhalio dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga: Polres Serang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Provinsi, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar
Tersangka MF dan T, kata Vhalio, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 59 gram.
"Selain itu, turut diamankan dua botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto sekitar 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya," jelasnya.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar
Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam.
