4 Hakim Dilaporkan ke KY, Tim Hukum Nadiem Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik

Senin 06 Jul 2026, 18:03 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memeriksa perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek Dikti) itu.

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani. Beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim dan seluruhnya kami lengkapi dengan bukti-bukti," kata Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Ari, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis.

Baca Juga: Ikut Lapor ke Komisi Yudisial, Istri Nadiem Makarim: Saya Hadir sebagai Warga Negara yang Mencari Keadilan

Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan manipulasi fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam pertimbangan putusan, sehingga dinilai memengaruhi dasar hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Bagi kami putusan bersalah itu sah-sah saja karena merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," ujarnya.

Selain dugaan manipulasi fakta, laporan ke KY juga mempersoalkan sikap dua hakim yang dinilai tidak bersikap imparsial selama proses persidangan. Tim kuasa hukum menuding fakta yang meringankan terdakwa tidak digali secara maksimal, sedangkan keterangan yang memberatkan justru lebih banyak dieksplorasi.

"Ada dua hakim yang selama persidangan tidur di ruang sidang dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka bisa mengamati jalannya persidangan kalau mereka tidur?" ucapnya.

Baca Juga: Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim

Tak hanya itu, laporan turut menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain. Tim kuasa hukum menilai penunjukan tersebut mengabaikan rekomendasi KY.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir mengatakan laporan tersebut diharapkan menjadi momentum memperbaiki kualitas peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia menilai rekomendasi Komisi Yudisial seharusnya mendapat perhatian dari Mahkamah Agung agar pembenahan sistem peradilan dapat berjalan lebih efektif.

"Laporan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan. Pengadilan bukan hanya mencari keadilan, tetapi harus menemukan keadilan," tuturnya.

Dodi menjelaskan, bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan tersebut didukung dokumentasi persidangan yang terekam secara lengkap. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan setiap jalannya persidangan diamati kembali sehingga dugaan pelanggaran etik dapat diuji secara objektif oleh Komisi Yudisial.

"Bukti-bukti sangat jelas karena era teknologi ini semua direkam, semua bisa diamati. Apabila hal ini tidak direspons dengan baik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, maka persoalan ini akan kembali berlarut-larut," kata dia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Dodi berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang profesional, imparsial, dan berintegritas. Baginya, langkah tersebut penting agar pengadilan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.


Berita Terkait


News Update