Berkas Lengkap, Nadiem Segera Hadapi Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Selasa 11 Nov 2025, 13:26 WIB
Perjalanan hukum Nadiem Makarim yang segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.(Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Perjalanan hukum Nadiem Makarim yang segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.(Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Fokus publik kini tertuju pada ruang sidang. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang kerap diasosiasikan dengan terobosan dan modernisasi, bersiap menghadapi ujian terberat dalam kariernya.

Langkah pasti Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan menetapkannya sebagai tersangka membawa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke gerbang proses persidangan.

Dugaan korupsi senilai Rp1,98 triliun dalam proyek yang awalnya bertujuan memajukan digitalisasi pendidikan ini pun resmi memasuki babak baru.

Pelimpahan berkas dengan status lengkap atau P-21 ini menjadi penanda bahwa tahap penyidikan telah paripurna, dan proses hukum segera bergulir ke fase penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem

Program Digitalisasi yang Ternoda

Kasus ini berawal dari proyek ambisius pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020-2022.

Program yang digadang-gadang untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di masa pandemi Covid-19 itu, kini justru menjadi bumerang. Kejagung mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan.

Diduga terjadi praktik manipulasi spesifikasi teknis perangkat dan pengaturan tender yang menguntungkan vendor tertentu.

Modus ini diduga kuat menyebabkan terjadinya mark-up harga, yang membengkakkan nilai proyek hingga jauh melampaui harga pasar wajar. Alhasil, negara harus menanggung kerugian yang fantastis.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Siap Jalani Proses Hukum

Nadiem Ditunjuk sebagai Tersangka Utama

Dalam pusaran kasus ini, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kunci. Kejagung menduga mantan bos Gojek itu mengetahui dan memberikan persetujuan atas perubahan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu.


Berita Terkait


News Update