4 Hakim Dilaporkan ke KY, Tim Hukum Nadiem Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik

Senin 06 Jul 2026, 18:03 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir mengatakan laporan tersebut diharapkan menjadi momentum memperbaiki kualitas peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia menilai rekomendasi Komisi Yudisial seharusnya mendapat perhatian dari Mahkamah Agung agar pembenahan sistem peradilan dapat berjalan lebih efektif.

"Laporan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan. Pengadilan bukan hanya mencari keadilan, tetapi harus menemukan keadilan," tuturnya.

Dodi menjelaskan, bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan tersebut didukung dokumentasi persidangan yang terekam secara lengkap. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan setiap jalannya persidangan diamati kembali sehingga dugaan pelanggaran etik dapat diuji secara objektif oleh Komisi Yudisial.

"Bukti-bukti sangat jelas karena era teknologi ini semua direkam, semua bisa diamati. Apabila hal ini tidak direspons dengan baik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung, maka persoalan ini akan kembali berlarut-larut," kata dia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Dodi berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang profesional, imparsial, dan berintegritas. Baginya, langkah tersebut penting agar pengadilan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.


Berita Terkait


News Update