Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim

Rabu 01 Jul 2026, 10:09 WIB
Sosok hakim Andi Saputra yang tengah menjadi sorotan usai menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret  Nadiem Makarim. (Sumber: X/@SeekHustle)
Sosok hakim Andi Saputra yang tengah menjadi sorotan usai menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. (Sumber: X/@SeekHustle)

POSKOTA.CO.ID - Hakim Andi Saputra, tengah menjadi sorotan usai menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, Andi Saputra adalah satu dari lima hakim yang memiliki pandangan berbeda terhadap putusan mayoritas majelis hakim.

Pendapat yang disampaikannya langsung menarik perhatian publik karena menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Lewat pertimbangan hukumnya, Andi Saputra berpandangan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada Nadiem Makarim tidak terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Andi Saputra, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ia juga menilai bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum atau perbuatan jahat.

Selain itu, Andi Saputra menyoroti percakapan yang terjadi dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Menurutnya, komunikasi tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.


Berita Terkait


News Update