4 Hakim Dilaporkan ke KY, Tim Hukum Nadiem Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik

Senin 06 Jul 2026, 18:03 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Chromebook. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memeriksa perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristek Dikti) itu.

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani. Beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim dan seluruhnya kami lengkapi dengan bukti-bukti," kata Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Ari, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis.

Baca Juga: Ikut Lapor ke Komisi Yudisial, Istri Nadiem Makarim: Saya Hadir sebagai Warga Negara yang Mencari Keadilan

Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan manipulasi fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam pertimbangan putusan, sehingga dinilai memengaruhi dasar hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Bagi kami putusan bersalah itu sah-sah saja karena merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," ujarnya.

Selain dugaan manipulasi fakta, laporan ke KY juga mempersoalkan sikap dua hakim yang dinilai tidak bersikap imparsial selama proses persidangan. Tim kuasa hukum menuding fakta yang meringankan terdakwa tidak digali secara maksimal, sedangkan keterangan yang memberatkan justru lebih banyak dieksplorasi.

"Ada dua hakim yang selama persidangan tidur di ruang sidang dan kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka bisa mengamati jalannya persidangan kalau mereka tidur?" ucapnya.

Baca Juga: Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim

Tak hanya itu, laporan turut menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain. Tim kuasa hukum menilai penunjukan tersebut mengabaikan rekomendasi KY.


Berita Terkait


News Update