JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, perbuatan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akan dibongkar dalam persidangan.
"Nanti kita buka. Dalam dakwaan kita uraikan semua perbuatan jahatnya Nadiem Makarim dan kawan-kawan," kata Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek 2020-2022 itu akan ditetapkan majelis hakim.
"Sekarang kita menunggu penetapan sidang dari majelis hakim," ujarnya.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2025 Hari Ini 8 Desember 2025, di Mana Posisi Indonesia? Cek di Sini
Selain berkas perkara Nadiem, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sekaligus melimpahkan tiga berkas lagi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Tiga berkas tersebut adalah berkas Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Kemudian, Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Adapun Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024 belum dilimpahkan lantaran masih status buron.
Baca Juga: BCL Digosipkan Gugat Cerai dari Tiko Aryawardhana? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
"Kita telah melimpahkan empat berkas atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam," ujarnya.
