Sudin Citata Jaksel Tegaskan SLF RS Pondok Indah Sedang dalam Proses Perpanjangan

Selasa 09 Jun 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) milik Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI bukan tidak berizin, melainkan sedang menjalani proses administrasi perpanjangan yang memang wajib dilakukan secara berkala.

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Andy, masa berlaku SLF memiliki batas waktu tertentu dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa masa berlaku SLF RSPI telah berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga: Tak Punya Izin, Sudin Citata Jakut Segel Lapangan Padel di Ancol dan Pluit

"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ujarnya.

Andy menegaskan, proses yang sedang berlangsung menunjukkan adanya komitmen dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan teknis yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," katanya.

Ia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, saat ini pihak rumah sakit hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

Baca Juga: Kasudin Citata Jakbar Perintahkan Anak Buah Segel Kantor Sekretariat RT

"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," ungkap Andy.

Lebih lanjut, Andy menyebut proses perpanjangan SLF relatif sederhana selama seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pemohon.

"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SLF

Dalam proses pengurusan perpanjangan SLF, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen teknis. Beberapa di antaranya meliputi as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, dokumen mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Andy menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," jelasnya.

Terkait munculnya isu dugaan permasalahan perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak lepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit yang membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.

Menurutnya, pengelolaan dokumen teknis SLF memerlukan pemahaman khusus sehingga pihak rumah sakit kerap menggandeng konsultan profesional untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.

"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa gedung RS Pondok Indah masih beroperasi menggunakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya telah habis.

Atas temuan tersebut, pihak legislatif meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera memberikan peringatan kepada manajemen RS Pondok Indah terkait status dokumen tersebut. (cr-4).


Berita Terkait


News Update