Sudin Citata Jaksel Tegaskan SLF RS Pondok Indah Sedang dalam Proses Perpanjangan

Selasa 09 Jun 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Rumah Sakit Pondok Indah. (Sumber: Istimewa)

Lebih lanjut, Andy menyebut proses perpanjangan SLF relatif sederhana selama seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh pemohon.

"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SLF

Dalam proses pengurusan perpanjangan SLF, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen teknis. Beberapa di antaranya meliputi as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, dokumen mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Andy menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," jelasnya.

Terkait munculnya isu dugaan permasalahan perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak lepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit yang membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.

Menurutnya, pengelolaan dokumen teknis SLF memerlukan pemahaman khusus sehingga pihak rumah sakit kerap menggandeng konsultan profesional untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.

"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa gedung RS Pondok Indah masih beroperasi menggunakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya telah habis.

Atas temuan tersebut, pihak legislatif meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera memberikan peringatan kepada manajemen RS Pondok Indah terkait status dokumen tersebut. (cr-4).


Berita Terkait


News Update