CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan kegiatan pelatihan kerja dan sertifikasi.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan pada 2026 tersebut masih berjalan dan sejumlah saksi terus dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Sejauh ini kurang lebih sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka berasal dari unsur dinas maupun pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)," ujar Fajrian, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dianggap cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bandung Barat Panen Jagung, Polres Cimahi Komitmen Dukung Program Pertanian Nasional
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diserahkan oleh beberapa pihak dan akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
"Kami sudah menerima dan menyita uang tunai dari beberapa pihak yang nantinya akan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses pertanggungjawaban pidana para pelaku," ungkapnya.
Meski demikian, Kejari Cimahi belum merinci asal-usul maupun jumlah uang yang telah disita. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang lebih lanjut.
Fajrian menjelaskan, penyidik saat ini juga tengah menghitung potensi kerugian dan aliran dana yang diduga diterima maupun digunakan oleh sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas
Dugaan sementara mengarah pada praktik pemerasan dalam jabatan serta penyimpangan dalam kegiatan sertifikasi dan pelatihan kerja.
"Masih kami dalami berapa nilai yang berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana tersebut. Semua sedang dihitung dan diverifikasi oleh penyidik," ujarnya.
Dalam penyidikan ini, tim kejaksaan menelusuri sejumlah kegiatan pelatihan kerja yang dilaksanakan dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Baca Juga: BPBD Cimahi Siaga Kebakaran saat Kemarau, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
Fajrian menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka sebelum alat bukti benar-benar mencukupi.
"Kami harus memastikan alat bukti yang cukup terpenuhi. Kalau alat buktinya sudah cukup dan yang bersangkutan terbukti terlibat, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Ia memperkirakan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan penyidik sudah dapat menentukan sikap terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Fajrian menyebut tidak ada kendala berarti selama proses penyidikan berlangsung. Para saksi yang dipanggil sejauh ini dinilai kooperatif, termasuk beberapa pihak yang secara sukarela menyerahkan uang kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.
"Alhamdulillah para saksi cukup kooperatif. Bahkan ada yang menyerahkan sejumlah uang kepada tim penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.
