"Masih kami dalami berapa nilai yang berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana tersebut. Semua sedang dihitung dan diverifikasi oleh penyidik," ujarnya.
Dalam penyidikan ini, tim kejaksaan menelusuri sejumlah kegiatan pelatihan kerja yang dilaksanakan dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Baca Juga: BPBD Cimahi Siaga Kebakaran saat Kemarau, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
Fajrian menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka sebelum alat bukti benar-benar mencukupi.
"Kami harus memastikan alat bukti yang cukup terpenuhi. Kalau alat buktinya sudah cukup dan yang bersangkutan terbukti terlibat, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Ia memperkirakan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan penyidik sudah dapat menentukan sikap terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Fajrian menyebut tidak ada kendala berarti selama proses penyidikan berlangsung. Para saksi yang dipanggil sejauh ini dinilai kooperatif, termasuk beberapa pihak yang secara sukarela menyerahkan uang kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.
"Alhamdulillah para saksi cukup kooperatif. Bahkan ada yang menyerahkan sejumlah uang kepada tim penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.
