Peredaran 1 Kg Sabu Berkedok Teh Digagalkan, Polres Cimahi Bekuk Bandar

Rabu 22 Jul 2026, 17:55 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra (tengah) menunjukan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra (tengah) menunjukan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kg. Dari pengungkapan itu, pelaku menangkap tersangka IGP, 27 tahun.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, 1.070,91 gram atau lebih dari 1 kg sabu disita dari tangan pelaku. Sementara itu, 400 gram barang sudah lebih dulu diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

"Tersangka diamankan beberapa hari lalu di Gunungbatu. Saat ditangkap masih tersisa sekitar 600 gram sabu, sedangkan total yang dikuasainya lebih dari 1 kilogram," kata Niko di Mako Polres Cimahi, Rabul, 22 Juli 2026.

Niko menjelaskan, sabu diperoleh dari seorang bandar bernama Sergio lewat Mr. X. Keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: 26 Tim Adu Strategi di Kapolres Cup MLBB, Polres Cimahi Bidik Bibit Atlet e-Sport Muda

Untuk mendapatkan barang haram itu, tersangka mengeluarkan modal hingga Rp800 juta. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba skala besar di Bandung Raya.

"Kasus ini menarik karena kuantitas barang buktinya sangat besar. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus sistem tempel. Sabu dikemas dalam berbagai ukuran, mulai 5 gram, 10 gram, 50 gram, hingga 100 gram, dan disamarkan dengan bungkus teh China agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Paket-paket itu kemudian ditempatkan di titik tertentu sesuai arahan Sergio. Bungkus teh China digunakan sebagai kamuflase," ucapnya.

Baca Juga: 312 RW Hadapi Krisis Air Bersih, BPBD Cimahi Siapkan Langkah Darurat

Sabu tersebut diedarkan di sejumlah wilayah Bandung Raya, diawali kawasan Cicaheum hingga daerah lain. Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta.


Berita Terkait


News Update