POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah itu kini menyoroti adanya indikasi permainan pita cukai yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu kebijakan pengendalian barang tertentu.
“Ini berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang produknya atau barangnya dibatasi dalam penyebaran karena dengan alasan tertentu, salah satunya kesehatan. Misalnya rokok dan juga minuman keras,” ujar Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Budi menilai praktik manipulasi pita cukai berisiko melemahkan upaya pemerintah dalam membatasi distribusi produk yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Baca Juga: Diperas Wanita Klaim Utusan KPK, Sahroni Buka Suara
Namun saat ini, penyidik saat ini masih mendalami dugaan tersebut dengan menelusuri prosedur resmi dalam pengurusan cukai.
Lanjut Budi, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam mekanisme yang seharusnya diterapkan dalam proses distribusi dan importasi barang.
Seperti bagaimana prosedur dan mekanisme baku yang sebetulnya ada atau yang seharusnya diterapkan dalam proses pengurusan cukai.
”Termasuk juga dalam konteks pengurusan bea atau yang berkaitan dengan importasi barang,” ucap Budi.
Baca Juga: Terjaring OTT Bupati Tulungagung Diboyong ke Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan.
