JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap perkara yang melibatkan dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief di Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Syarif, perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mempengaruhi kebijakan agar dilakukan koreksi melalui Ombudsman.
Baca Juga: Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung usai 5 Hari Dilantik
Tujuan dari upaya tersebut diduga agar PT TSHI dapat menghitung sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Dalam proses pengaturan itu, penyidik menduga terjadi aliran dana kepada tersangka.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu pihak adalah sekitar Rp1,5 miliar,” ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu disebut berasal dari Direktur PT TSHI yang memberikan uang kepada tersangka sebagai bagian dari pengaturan kebijakan.
“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Menhaj Koordinasi dengan Kejagung Soal Tambahan Biaya Haji Rp1,77 Triliun
Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 dalam KUHP yang baru. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
