Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil

Minggu 29 Mar 2026, 11:28 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. (Sumber: UIN Jakarta)

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. (Sumber: UIN Jakarta)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik negara yang berada di bawah Kementerian Agama RI, khususnya yang berkaitan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Rektor UIN, Dede Rosyada, turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun belum dirinci siapa saja yang diperiksa maupun besaran potensi kerugian negara. 

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Raihan Pelaku Bacok Fara UIN Suska Ternyata Pacar Gelap, Video Mesra Beredar

Pemanggilan terhadap sejumlah pihak diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026. Selain mantan rektor, pihak yang turut diperiksa antara lain pengurus yayasan serta tim integrasi UIN.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi, klaim aset, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

"Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Jonathan, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 29 Maret 2026.

Sementara itu, kuasa hukum UIN, Rusdiyana Nur Ridho, menjelaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di UIN Suska Riau: Awal Kedekatan Mahasiswa Berujung Cinta Ditolak hingga Pembacokan

Pihaknya berharap kasus ini segera masuk ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum. Lalu pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat kepolisian. 


Berita Terkait


News Update