DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS, 32 tahun dan H, 35 tahun pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojongsari.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Pastikan Rutan Tangerang Bersih dari HP dan Narkoba, Petugas Sidak Kamar Napi
“Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, kami telah mengamankan dua orang. Di TKP pertama di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram,” ujar Ari Purwanto, kepada awak media, Jumat, 8 Mei 2026.
Dari lokasi pertama, kata Ari, pihaknya menyita satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari dan kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.
Selain sabu, aparat kepolisian juga menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar sekaligus menyembunyikan paket narkotika tersebut.
Baca Juga: Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba Serang, 112 Paket Sabu Ditemukan dalam Lemari Pakaian
Modus penyimpanan sabu di dalam ban mobil disebut menjadi pola baru yang mulai marak digunakan jaringan narkoba.
