Jaringan Sabu Sumatera–Jakarta Terkuak, 13 Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Jakpus

Selasa 03 Mar 2026, 15:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sebanyak delapan kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang.

Ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat selama bulan November 2025 sampai Februari 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan diantaranya narkoba jenis sabu jaringan Sumatera dan Jakarta, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan, hingga catridge.

"Berhasil nenyita barang bukti sabu sebanyak 109,8 kilogram, 1.003,5 butir, catridge 920 pcs, obat berbahaya 208.105 butir, ganja 24,27 gram, tembakau sintetis 19,88 gram, dan Colo/Hais 1,98 gram," kata Reynold dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Cengkareng Diciduk Polisi, 31 Gram Lebih Narkoba Siap Edar

Reynold menjelaskan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan.

"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp130 miliar," ucap dia.

Adapun, pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya yaitu Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet Jakarta Selatan, Tamansari Jakarta Barat, Bojong Gede Kabupaten Bogor, Bekasi Jawa Barat, hingga di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Reynold.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara profesional demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, khususnya selama bulan puasa ini.

"Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini," ucal Reynold.


Berita Terkait


News Update