TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagai rangkaian dari kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan sidak kamar hunian dan test urine terhadap warga binaan atau narapidana (napi).
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai apel deklarasi ikrar dan menjadi satu kesatuan dalam upaya penguatan pengawasan serta pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin mengatakan, sidak ini dilakukan bersama jajaran stakeholder terkait dengan menyasar kamar hunian warga binaan.
"Kami temukan beberapa barang-barang yang dilarang di dalam rutan. Barang terSbut langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca Juga: 148 Napi Rutan Tangerang Lakukan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK
Selain mengadakan sidak, Rutan Kelas I Tangerang juga melakukan test urine kepada 50 warga binaan yang dipilih secara acak.
"Tidak hanya warga binaan. Test urine juga diikuti oleh 140 petugas Rutan Tangerang. Alhamdulillah hasilnya dinyatakan negatif narkoba," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa kegiatan sidak dan tes urine ini merupakan langkah konkret Rutan Tangerang dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh jajaran dan warga binaan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun handphone ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan bersinergi dengan aparat terkait,” pungkasnya.
