POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menjadi perhatian publik. Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian membuka fakta mengejutkan terkait jumlah korban yang cukup besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menemukan puluhan anak diduga mengalami kekerasan selama berada di lingkungan daycare tersebut. Proses hukum pun terus berjalan dengan penetapan sejumlah tersangka.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan figur publik dalam kepemilikan Daycare Little Aresha, yang kini masih didalami oleh pihak berwenang.
Penggerebekan Ungkap Puluhan Anak Jadi Korban
Penggerebekan daycare Little Aresha dilakukan pada Sabtu 25 April 2026, di wilayah DIY. Dari hasil penyelidikan awal, sebanyak 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan saat operasi berlangsung.
Diduga Dimiliki Seorang Hakim
Daycare Little Aresha diduga dimiliki oleh Rafid Ihsan Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Selain itu, Rafid juga disebut berstatus sebagai Hakim Pratama di Pengadilan Negeri Tais.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa status Rafid sebagai hakim telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Iya benar, Rafid terkonfirmasi seorang hakim. Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari Dewan Pengawas itu dalam pengoperasionalan daycare ini,” ujar Riski Adrian dalam konferensi pers, dikutip Selasa 28 April 2026.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Jogja: 13 Tersangka Kekerasan Anak, 53 Korban Terungkap
Bawas MA Dalami Dugaan Keterlibatan Pengurus Yayasan
Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait kemungkinan peran Dewan Pembina dalam operasional daycare tersebut.
“Ya kita nanti lihat perkembangan besok, lihat perkembangan pemeriksaan dari Bawas, pengawas dari MA,” sambungnya.
Menurut Riski, penyelidikan tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk unsur dewan pengawas yayasan.
Baca Juga: Fakta Penganiayaan Daycare Little Aresha Jogja: Izin Bodong hingga Anak Alami Luka Parah dan Trauma
Seluruh Tersangka Ditahan, Kasus Masih Berkembang
Polresta Yogyakarta memastikan seluruh 13 tersangka telah ditahan setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses hukum pascapenggerebekan.
Sebelumnya, sebanyak 30 orang diamankan dalam operasi pada Jumat 24 April. Namun, tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian masih berstatus saksi dan masih didalami perannya dalam kasus tersebut.
“Terkait masalah Dewan Pengawas tadi ya, nah itu masih kita dalami. Karena waktu saat kita melakukan penangkapan itu yang ada Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah,” tegas Adrian.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak serta mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan terhadap anak-anak di daycare Little Aresha.
