Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Pemprov DKI Siapkan Insentif Berlapis

Senin 27 Apr 2026, 16:15 WIB
Ilustrasi. Aturan baru membuka peluang pajak kendaraan listrik tak lagi nol. Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri punya kebijakan berbeda. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Aturan baru membuka peluang pajak kendaraan listrik tak lagi nol. Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri punya kebijakan berbeda. (Sumber: Freepik)

Menurut Lusiana, skema ini dirancang agar pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjunjung prinsip keadilan.

Baca Juga: Wacana Pajak Selat Malaka, Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Besar bagi Ekonomi Indonesia

Instruksi Kemendagri: Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol

Meski sempat muncul wacana skema berlapis, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru menginstruksikan agar pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026, seluruh gubernur diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi, terutama terkait harga dan ketersediaan energi minyak dan gas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan energi terbarukan di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan kebijakan insentif yang diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Isu Pajak Jalan Tol, Tegaskan Belum Ada Keputusan

Antara Insentif dan Kemandirian Fiskal Daerah

Dengan adanya regulasi baru dan instruksi pemerintah pusat, arah kebijakan pajak kendaraan listrik kini berada di persimpangan.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur insentif, namun di sisi lain tetap harus mengikuti arahan pusat untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Jika pembebasan pajak tetap diberlakukan, kendaraan listrik akan terus menjadi pilihan ekonomis bagi masyarakat. Namun, apabila ke depan skema insentif berlapis diterapkan, maka biaya kepemilikan kendaraan listrik kemungkinan akan meningkat, meski tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.

Keputusan akhir akan sangat menentukan percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di Jakarta sebagai salah satu pasar terbesar kendaraan ramah lingkungan.


Berita Terkait


News Update