POSKOTA.CO.ID - Isu rencana pengenaan pajak jalan tol tengah menjadi sorotan publik. Wacana ini mencuat setelah adanya pembahasan di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perluasan basis penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun akhirnya angkat bicara mengenai kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi detail terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, pemerintah memastikan setiap kebijakan fiskal akan dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani masyarakat.
Baca Juga: Haji 2026 Dimulai, Menhaj Lepas Kloter Pertama dari Asrama Haji Jakarta
Menkeu Akui Belum Tahu Detail Wacana Pajak Tol
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan pajak jalan tol yang beredar.
"Saya nggak tahu, kan menterinya saya, nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh badan kebijakan fiskal. Serakang tiba-tiba ada isu penambahan pajak sana-sini, paling nggak waktu dia umumkan, dia tidak kasih tahu saya," ujar Purbaya, Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya melalui kajian yang matang sebelum disampaikan ke publik. Purbaya juga menyebut belum mengetahui apakah Badan Kebijakan Fiskal telah melakukan analisis terkait hal tersebut. “Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat.”
Baca Juga: Dukung Pengembangan Perkeretaapian Nasional, Wamendagri Tekankan Penguatan Regulasi Tata Ruang
Janji Tidak Tambah Pajak Sebelum Ekonomi Membaik
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Ia memastikan kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi sudah menunjukkan perbaikan signifikan.
Menurutnya, indikator seperti pertumbuhan ekonomi yang mendekati 6 persen, tingkat kepercayaan konsumen, hingga berbagai indeks ekonomi lainnya akan menjadi acuan utama.
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana, tapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” jelas Purbaya.
