JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang menuai respons dari berbagai pihak. Insiden tersebut diketahui menewaskan tujuh orang pekerja.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam,” ujar Josephine, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Imbas Kasus Longsor TPST Bantargebang Makan 7 Korban Jiwa, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
Masalah Sampah Makin Serius
Josephine menilai, persoalan sampah di Jakarta kini tidak lagi sekadar isu lingkungan seperti bau atau polusi, tetapi telah berkembang menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan jiwa.
“Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, akar persoalan terletak pada sistem tata kelola sampah yang selama puluhan tahun tidak mengalami perbaikan signifikan.
Ia juga menyoroti kondisi TPST Bantargebang yang terus menerima kiriman sampah dari Jakarta tanpa diiringi pembenahan sistem pengelolaan yang menyeluruh.
Baca Juga: Pembatasan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Agustus 2026, Pemkot Jakpus Wajibkan Warga Pilah Sampah
“Bukan hanya soal siapa yang jadi tersangka, tetapi tata kelolanya juga sudah bermasalah,” ujarnya.
