JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup membuat aturan baru mengenai pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang imbas longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.
Adapun aturan baru itu ialah pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang per bulan Agustus 2026.
Merespon hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mempunyai mekanisme penanganan pengelolaan sampah.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menyampaikan nantinya di bulan Agustus hanya 50 persen sampah residu yang dibuang ke Bantargebang.
Baca Juga: Jakbar Targetkan 70 Persen Sampah Dipilah dan Dikelola, Wali Kota: 30 Persen yang Diangkut
Atas dasar itu, ia menginstruksikan jajarannya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilah sampah dari sumber rumah tangga mulai dari sekarang.
"Baik sampah organik maupun non organik," ucap Arifin kepada Poskota, Rabu, 15 April 2026.
Selain pemilahan sampah, Arifin menegaskan, agar bank sampah di tiap RW mulai di aktifkan kembali dan benar-benar berjalan sehingga sampah yang organik bisa dikelola.
"Sampah organik yang dikelola nanti bisa menjadi pendapatan masyarakat di RW masing-masing. Lalu yang non organiknya yang akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika sampah itu bisa ditangani langsung di lingkungan tersebut bisa jauh lebih baik," ujar Arifin.
Selain itu, dikatakan Arifin, para lurah dapat mencari formula, dan strategi bagaimana mengurangi sampah dari sumbernya.
