POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai Perpres 79 Tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak yang mempertanyakan mengapa gaji ASN, khususnya PNS, tidak mengalami kenaikan pada 2026.
Di sisi lain, pencarian terkait dokumen resmi seperti lampiran Perpres juga meningkat, menandakan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat.
Artikel ini mengulas secara jernih dan berbasis fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berulang.
Baca Juga: Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Hampir Rampung dan Jadwal Dipastikan Tepat Waktu
Apa Itu Perpres 79 Tahun 2025?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 merupakan regulasi yang berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan nasional.
Secara garis besar, Perpres ini bukanlah kebijakan yang mengatur kesejahteraan pegawai, melainkan dokumen perencanaan strategis pemerintah.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berfokus pada pemutakhiran RKP 2025 dan tidak mengatur kenaikan gaji ASN.”
Selain itu, regulasi ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap Undang-Undang APBN 2025.
Isi Utama Perpres 79 Tahun 2025
Jika ditelaah lebih dalam, isi Perpres ini relatif ringkas dan hanya terdiri dari beberapa pasal utama. Fokusnya berada pada arah kebijakan pembangunan nasional.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
- Pemutakhiran narasi pembangunan nasional
- Penyesuaian prioritas program pemerintah
- Sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan pemerintah daerah
- Ketentuan waktu mulai berlakunya kebijakan
Namun demikian, tidak ada satu pun pasal yang membahas kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
