Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dipahami, angka tersebut merupakan gaji pokok. ASN masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), keluarga, dan jabatan.
Klarifikasi Isu yang Beredar
Belakangan ini muncul klaim bahwa terdapat poin kenaikan gaji dalam Perpres tersebut. Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut tidak ditemukan dalam dokumen resmi.
Tidak terdapat poin kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Kesalahpahaman ini menunjukkan pentingnya membaca langsung sumber regulasi, bukan sekadar mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Akses Dokumen Resmi dan Imbauan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan isi aturan, dokumen Perpres beserta lampirannya dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. Mengunduh dari sumber terpercaya menjadi langkah penting untuk menghindari informasi keliru.
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOADNYA
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa layanan pensiun tetap berjalan normal. Mereka menerapkan prinsip layanan 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Taspen juga mengingatkan bahwa tidak pernah meminta data rahasia seperti PIN, kata sandi, atau OTP melalui pesan maupun telepon.
