Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling sering muncul. Harapan akan kenaikan gaji memang wajar, terutama setelah penyesuaian pada tahun sebelumnya.
Faktanya, hingga memasuki 2026:
- Belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji ASN
- Gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
- Pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025 maupun 2026.
Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 dengan rata-rata sekitar 8–12 persen. Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan stabilitas anggaran dan kesinambungan program pembangunan.
Gambaran Gaji ASN Berdasarkan Aturan Terakhir
Sebagai referensi, berikut kisaran gaji pokok ASN berdasarkan kebijakan terakhir:
PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
