Perpres 79 Tahun 2025 pada dasarnya adalah dokumen perencanaan pembangunan, bukan kebijakan yang mengatur gaji ASN. Tidak adanya kenaikan gaji pada 2026 disebabkan belum adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Memahami isi kebijakan secara utuh menjadi kunci agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Di tengah derasnya arus informasi, sikap kritis dan verifikasi menjadi hal yang semakin penting.
