Jika Gibran Kehilangan Kursi Wapres, Begini Mekanisme Penggantinya

Selasa 06 Okt 2026, 19:24 WIB
Sidang putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka dibacakan hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)
Sidang putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka dibacakan hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan perkara yang mempersoalkan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Jika Gibran diputuskan bersalah dan kehilangan kursi wapresnya, maka bagaimana mekanisme pergantian jabatan tersebut?

Berdasarkan jadwal MK, putusan ini akan dibacakan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Polemik tentang pendidikan ini diperkarakan setelah dua tahun Gibran menjabat menjadi Wapres ke-8 dengan Presiden Prabowo Subianto.

Jika Jabatan Wapres Kosong, Apa yang Terjadi?

Jika putusan MK menetapkan Gibran tidak sah sebagai cawapres saat mencalonkan Pemilu 2024, maka ia akan kehilangan kursi orang nomor dua di Indonesia.

Setelah jabatan wapres kosong, maka bisa diisi dengan orang baru. Pengisian jabatan ini tentunya memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang MK Putusan Ijazah Gibran Malam Ini, Simak Hasil Gugatan

Mekanisme Pergantian Wakil Presiden Baru

  1. Presiden Ajukan Dua Nama Calon Wapres

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dikatakan ketika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, maka Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Hal ini berarti Presiden tidak dapat langsung menunjuk siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan, tetapi terdapat tahapan pemilihan yang harus melalui MPR.

  1. MPR Pilih Wapres Pengganti dalam Waktu 60 Hari

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, berbunyi:

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dengan begitu, alur kekosongan pengisian kekosongan jabatan wapres adalah Presiden mengajukan dua calon ke MPR, MPR menggelar sidang, MPR memilih satu calon, dan Wapres baru bisa mengisi sisa masa jabatan Wapres sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran, Posisi Wapres Bakal jadi Rebutan?

  1. Calon Wapres Penuhi Persyaratan

Berita Terkait


News Update