Ramai Wacana Wamil di Indonesia, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Selasa 06 Okt 2026, 18:28 WIB
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Dok. Istimewa)
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana penerapan wajib militer (wamil) hangat dibicarakan. Isu ini mencuat usai Anggota DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan gagasan pentingnya mempertimbangkan program wamil terbatas sebagai bagian dari penguatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dalam porsi pertahanan negara.

"Penguatan pertahanan tidak cukup hanya mengandalkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama. Indonesia juga perlu menyiapkan kekuatan rakyat terlatih yang dapat mendukung pertahanan negara ketika menghadapi berbagai bentuk ancaman," kata Said dalam rilis persnya, dikutip Poskota, Selasa, 6 Oktober 2026.

Usulan ini merujuk pada prinsip Sishankamrata yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, di mana TNI dan Polri berkedudukan sebagai kekuatan utama, sementara rakyat berperan sebagai kekuatan pendukung.

3 Hal Utama dalam Usulan Wamil

1. Fokus pada Pembentukan Karakter, Bukan Pelatihan Tempur

Menurut Said, program wamil terbatas yang diusulkan tidak ditujukan untuk mencetak prajurit tempur garis depan. Pembinaan difokuskan pada penguatan nilai kedisiplinan, penanaman budi pekerti, wawasan kebangsaan, serta pembentukan mentalitas bela negara pada generasi muda.

Baca Juga: Ketua Banggar Said Abdullah Desak DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43 Miliar karena Melukai Hati Rakyat

2. Sasaran Pemuda Usia 18 Tahun

Gagasan ini juga menyasar pemuda yang memasuki usia 18 tahun atau berada pada fase transisi setelah menyelesaikan pendidikan menengah. Pelaksanaannya dirancang melalui skema pendidikan terpadu yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara lembaga pendidikan, TNI, Polri, dan para praktisi.

3. Status Masih Berupa Wacana dan Belum Berbadan Hukum

Disisi lain, usulan yang disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI ini sifatnya masih murni usulan dan belum masuk dalam tahap pembahasan regulasi atau undang-undang resmi. Kebijakan operasional pertahanan saat ini masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan Wamil Terbatas dan Komcad

Secara regulasi, sistem pertahanan Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Di dalam aturan tersebut, Indonesia sudah memiliki skema Komponen Cadangan (Komcad).

Baca Juga: Holding BUMN Pangan, Pengamat Said Abdullah: Langkah Tepat Menjaga Rantai dan Distribusi Harga

Perbedaan utamanya terletak pada sifat kepesertaannya. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, Komcad yang berlaku saat ini bersifat murni sukarela bagi warga negara yang mendaftar dan lolos seleksi. 

Sementara itu, konsep wamil terbatas yang diusulkan menekankan pada pembinaan karakter generasi muda pada kelompok usia tertentu secara lebih merata tanpa mewajibkan mereka menjadi prajurit aktif. (m6)


Berita Terkait


News Update