POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, berbagai pertanyaan mengenai zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Muslim. Salah satu yang kerap muncul adalah mengenai penerima zakat dari kalangan keluarga sendiri. Banyak orang bertanya, apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Pertanyaan tersebut sangat wajar. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali justru anggota keluarga terdekat yang membutuhkan bantuan lebih dahulu dibandingkan orang lain.
Oleh karena itu, penting memahami bagaimana hukum Islam mengatur penyaluran zakat fitrah kepada kerabat, termasuk saudara kandung.
Dilansir dari laman resmi rumah zakat pada 17 Maret 2026. Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Penjelasan ini didasarkan pada Al-Qur’an serta pendapat para ulama fikih.
Baca Juga: Potensi Perbedaan Tanggal Lebaran 2026, Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Aturan Dasar Penerima Zakat (Mustahik)

Sebelum membahas hukum zakat kepada saudara kandung, penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang termasuk penerima zakat atau mustahik menurut syariat Islam.
Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Riqab (memerdekakan budak)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menegaskan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan tersebut.
Selain itu, Islam juga mengatur hubungan keluarga dalam penyaluran zakat. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah wajib, seperti orang tua atau anak. Namun, untuk kerabat yang posisinya sejajar, seperti saudara kandung, hukumnya berbeda.
Baca Juga: Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ternyata Bisa Menjadi Jalan Mendapatkan Keberkahan
Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung
Dalam banyak penjelasan ulama fikih, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung selama mereka memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, seperti fakir atau miskin.
Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dinilai lebih utama karena mengandung dua nilai kebaikan sekaligus, yaitu sedekah dan menjaga hubungan silaturahmi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)
Meski demikian, zakat tidak boleh diberikan kepada saudara kandung yang memiliki kondisi ekonomi cukup atau mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Baca Juga: Sedekah: Jalan Mudah Menuju Keberkahan Hidup
Syarat Sah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung
Walaupun diperbolehkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar zakat fitrah kepada saudara kandung tetap sah menurut syariat.
- Termasuk golongan fakir atau miskin
Saudara kandung tersebut benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Bukan tanggungan nafkah langsung
Jika saudara kandung tinggal dalam satu rumah dan seluruh kebutuhannya ditanggung oleh pemberi zakat, maka zakat tidak sah diberikan kepadanya.
- Bukan keturunan Bani Hasyim
Menurut mayoritas ulama, keturunan Rasulullah SAW dari Bani Hasyim tidak diperbolehkan menerima zakat.
Siapa Keluarga yang Boleh dan Tidak Boleh Menerima Zakat?
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran umum mengenai anggota keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat:
Tidak boleh menerima zakat:
- Orang tua, kakek, dan nenek
- Anak dan cucu
- Istri
Mereka tidak diperbolehkan menerima zakat karena termasuk tanggungan nafkah wajib.
Boleh menerima zakat:
- Saudara kandung
- Sepupu
- Paman dan bibi
Namun syaratnya mereka harus termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.
Tips Menyalurkan Zakat Fitrah dengan Tepat
Agar zakat fitrah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menyerahkan zakat langsung kepada mustahik yang jelas membutuhkan.
- Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi.
- Memprioritaskan kerabat terdekat yang membutuhkan bantuan.
- Lembaga amil zakat umumnya memiliki sistem pendataan dan verifikasi penerima sehingga penyaluran zakat lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Zakat fitrah pada dasarnya boleh diberikan kepada saudara kandung selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.
Dalam beberapa kondisi, hal ini bahkan lebih utama karena sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.
Namun, penting memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik agar ibadah zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.
