Modus Bawa Ikan Gurame, 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan Lewat Merak

Selasa 18 Agu 2026, 20:40 WIB
Kabidhumas Polda Banten didampingi Kapolres AKBP M. Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers penyeludupan BBL di Pelabuhan Merak. (Sumber: Bidhumas Polda Banten)
Kabidhumas Polda Banten didampingi Kapolres AKBP M. Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers penyeludupan BBL di Pelabuhan Merak. (Sumber: Bidhumas Polda Banten)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) melalui Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten, berhasil digagalkan polisi. Ratusan ribu benih lobster itu hendak dikirim ke Lampung menggunakan kendaraan light truck.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman BBL ilegal melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di area Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak.

Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang di dermaga. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujar Maruli dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

BBL Disembunyikan dengan Modus Angkut Ikan Gurame

Polisi menemukan ratusan ribu benih lobster tersebut dikemas dalam 37 box styrofoam yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kendaraan Hino Light Truck Box dengan modus seolah-olah membawa ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya ratusan ribu BBL di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak Rencana Safari Politik Jokowi ke Banten

“Dari hasil pemeriksaan, BBL telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelas Maruli.


Berita Terkait


News Update