Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung? Ini Hukum dan Penjelasannya

Selasa 17 Mar 2026, 15:24 WIB
Ilustrasi. Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Ilustrasi. Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dinilai lebih utama karena mengandung dua nilai kebaikan sekaligus, yaitu sedekah dan menjaga hubungan silaturahmi.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)

Meski demikian, zakat tidak boleh diberikan kepada saudara kandung yang memiliki kondisi ekonomi cukup atau mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Baca Juga: Sedekah: Jalan Mudah Menuju Keberkahan Hidup

Syarat Sah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung

Walaupun diperbolehkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar zakat fitrah kepada saudara kandung tetap sah menurut syariat.

  1. Termasuk golongan fakir atau miskin

Saudara kandung tersebut benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

  1. Bukan tanggungan nafkah langsung

Jika saudara kandung tinggal dalam satu rumah dan seluruh kebutuhannya ditanggung oleh pemberi zakat, maka zakat tidak sah diberikan kepadanya.

  1. Bukan keturunan Bani Hasyim

Menurut mayoritas ulama, keturunan Rasulullah SAW dari Bani Hasyim tidak diperbolehkan menerima zakat.

Siapa Keluarga yang Boleh dan Tidak Boleh Menerima Zakat?

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran umum mengenai anggota keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat:

Tidak boleh menerima zakat:

  • Orang tua, kakek, dan nenek
  • Anak dan cucu
  • Istri

Mereka tidak diperbolehkan menerima zakat karena termasuk tanggungan nafkah wajib.


Berita Terkait


News Update