TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatatkan 52 pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, 52 pasangan yang melakukan Dispensasi Perkawinan (Diska) rata-rata berusia 18 tahun.
"Dari total semuanya, 14 pengajuan berasal dari Tangsel dan 38 pasang berasal dari Kabupaten Tangerang," kata Yasmita, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia menyebutkan, Cikupa dan Tigaraksa menjadi wilayah terbanyak melakukan Diska di Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Pamulang di urutan teratas untuk wilayah Tangsel.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Tegaskan Generasi Muda Harapan Bangsa, Prioritaskan Pembangunan SDM
"Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan. Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan," ujarnya.
Menurutnya, pernikahan anak dijalankan dengan motif hamil sebelum pernikahan hingga upaya menghindari zinah.
"Penyebabnya ada yang karena hamil diluar nikah dan ada juga yang ingin menghindari zina," ucapnya.
Ia mengimbau orang tua jangan terlalu cepat menikahkan anak, karena pernikahan dini hanya akan memperkeruh masalah pada anak berkepanjangan.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Wali Kota Tangsel: Potensi Daerah Dioptimalisasi untuk Perkuat Kedaulatan
"Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru. Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa.
