Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung? Ini Hukum dan Penjelasannya

Selasa 17 Mar 2026, 15:24 WIB
Ilustrasi. Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Ilustrasi. Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? (Sumber: Unsplash/Deski Jayantoro)

Boleh menerima zakat:

  • Saudara kandung
  • Sepupu
  • Paman dan bibi

Namun syaratnya mereka harus termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Tips Menyalurkan Zakat Fitrah dengan Tepat

Agar zakat fitrah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Menyerahkan zakat langsung kepada mustahik yang jelas membutuhkan.
  2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi.
  3. Memprioritaskan kerabat terdekat yang membutuhkan bantuan.
  4. Lembaga amil zakat umumnya memiliki sistem pendataan dan verifikasi penerima sehingga penyaluran zakat lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Zakat fitrah pada dasarnya boleh diberikan kepada saudara kandung selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Dalam beberapa kondisi, hal ini bahkan lebih utama karena sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.

Namun, penting memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik agar ibadah zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.


Berita Terkait


News Update