Baru 2 Bulan Bebas, Mantan Warga Binaan Lapas Tangerang Kembali Edarkan Sabu

Selasa 18 Agu 2026, 19:55 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Serang menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka NR. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)
Petugas Satresnarkoba Polres Serang menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka NR. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru dua bulan menghirup udara bebas, mantan warga binaan Lapas Tangerang berinisial NR, 30 tahun, kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, itu ditangkap polisi karena diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.

NR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan NR berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Bantah Senpi dan Narkoba

“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri kepada Pos Kota, Selasa, 18 Agustus 2026.

Polisi Gerebek Kontrakan Tersangka

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju rumah kontrakan NR di Kelurahan Unyur.

Sekitar pukul 02.45 WIB, polisi menggerebek rumah tersebut dan mengamankan NR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen.

“Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Andri.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional Bidik Indonesia, Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, dalam pemeriksaan awal NR mengaku sebelum ditangkap telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon.


Berita Terkait


News Update