POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, berbagai pertanyaan mengenai zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Muslim. Salah satu yang kerap muncul adalah mengenai penerima zakat dari kalangan keluarga sendiri. Banyak orang bertanya, apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Pertanyaan tersebut sangat wajar. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali justru anggota keluarga terdekat yang membutuhkan bantuan lebih dahulu dibandingkan orang lain.
Oleh karena itu, penting memahami bagaimana hukum Islam mengatur penyaluran zakat fitrah kepada kerabat, termasuk saudara kandung.
Dilansir dari laman resmi rumah zakat pada 17 Maret 2026. Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Penjelasan ini didasarkan pada Al-Qur’an serta pendapat para ulama fikih.
Baca Juga: Potensi Perbedaan Tanggal Lebaran 2026, Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Aturan Dasar Penerima Zakat (Mustahik)

Sebelum membahas hukum zakat kepada saudara kandung, penting untuk mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang termasuk penerima zakat atau mustahik menurut syariat Islam.
Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Riqab (memerdekakan budak)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menegaskan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan tersebut.
Selain itu, Islam juga mengatur hubungan keluarga dalam penyaluran zakat. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah wajib, seperti orang tua atau anak. Namun, untuk kerabat yang posisinya sejajar, seperti saudara kandung, hukumnya berbeda.
Baca Juga: Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ternyata Bisa Menjadi Jalan Mendapatkan Keberkahan
Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung
Dalam banyak penjelasan ulama fikih, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung selama mereka memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, seperti fakir atau miskin.
