Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut Lebaran di Rutan

Kamis 12 Mar 2026, 21:40 WIB
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Kamis, 13 Maret 2026. (Sumber: KPK)

KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Kamis, 13 Maret 2026. (Sumber: KPK)

Menurut Asep, dalam praktiknya sejumlah PIHK diminta membayar fee percepatan sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah agar bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus dengan kode T0 atau TX, sehingga jemaah dapat berangkat tanpa antrean panjang.

Sebagian biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. 

"Diperkirakan setiap jemaah sedikitnya menanggung tambahan biaya sekitar USD 2.500 atau setara Rp42,2 juta sebagai commitment fee untuk mendapatkan kuota tambahan," beber Asep.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penahanan Yaqut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Saat keluar dari gedung menuju mobil tahanan, ia terlihat membawa sebuah map bermotif batik.

Sementara itu di luar gedung KPK, situasi sempat memanas karena ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi protes.

Massa sempat berteriak dan menggoyang pagar pembatas, bahkan ada yang membakar kaus bertuliskan KPK. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian berupaya menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif. Setelah proses penahanan selesai, massa aksi berangsur meninggalkan lokasi.


Berita Terkait


News Update