POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dengan penahanan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah/2026 masehi ini di rumah tahanan.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep menjelaskan, Yaqut akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Sindir Keras Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Masa penahanan tersebut mencakup periode menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Asep menyampaikan, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus.
Menurut Asep, penyidik menduga adanya aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus.
Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dalam periode Februari hingga Juni 2024.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas dari Partai Apa? Ini Biodata Eks Menag yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ucap Asep.
