JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona 4 TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 menelan empat korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian itu menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
"Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa," kata Hanif dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, Bantargebang seperti fenomena gunung es yang merupakan kegagalan dari pengelolaan sampah Jakarta. Bahkan, area ini telah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
"Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga," ujarnya.
Hanif mengungkapkan, kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Baca Juga: Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Pramono Anung Ungkap Pemicu Utamanya
"Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini," tuturnya.
Menurutnya, rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.
"Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa," kata dia.
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ucap dia.
Kementrian LH telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: Pramono Pastikan Korban Longsor TPST Bantar Gebang Ditanggung Penuh Pemprov DKI
"Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang," ucapnya.
Hanif menyampaikan, saat ini pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
"Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan," kata dia.
Selain itu, dikatakan Hanif, sinergi lintas instansi saat ini juga terus diperkuat.
Baca Juga: Korban Jiwa Longsor TPST Bantar Gebang Bertambah Jadi Lima Orang
"Guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi," ujarnya. (cr-4)
