Menurutnya, rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.
"Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa," kata dia.
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian," ucap dia.
Kementrian LH telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: Pramono Pastikan Korban Longsor TPST Bantar Gebang Ditanggung Penuh Pemprov DKI
"Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang," ucapnya.
Hanif menyampaikan, saat ini pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
"Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan," kata dia.
Selain itu, dikatakan Hanif, sinergi lintas instansi saat ini juga terus diperkuat.
Baca Juga: Korban Jiwa Longsor TPST Bantar Gebang Bertambah Jadi Lima Orang
"Guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi," ujarnya. (cr-4)
