JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona 4 TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 menelan empat korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian itu menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
"Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa," kata Hanif dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, Bantargebang seperti fenomena gunung es yang merupakan kegagalan dari pengelolaan sampah Jakarta. Bahkan, area ini telah menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.
"Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga," ujarnya.
Hanif mengungkapkan, kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Baca Juga: Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Pramono Anung Ungkap Pemicu Utamanya
"Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini," tuturnya.
