POSKOTACOID - Apakah dana zakat boleh dipakai untuk MBG ramai ditanyakan publik beberapa waktu belakangan ini.
Pertanyaan tersebut muncul setelah beredarnya usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usulan tersebut sontak saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat mengenai aturan penyaluran zakat untuk program MBG milik pemerintah.
Lalu, Bolehkan uang zakat yang berasal dari umat digunakan untuk MBG?
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah Malam yang Menjadi Ruh Ramadhan
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak untuk MBG
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menegaskan penyaluran zakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan," kata Thobib Al Asyhar seperti dikutip dari laman Kemenag RI pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah Malam yang Menjadi Ruh Ramadhan
Thobib menjelaskan dalam Al-Qur'an telah diatur siapa saja golongan yang berhak menerima zakat dari umat.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tertuang bahwa zakat wajib diberikan kepada Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat seusai syariat Islam.
Baca Juga: Ramadhan di Jakarta: Ini Lokasi Rawan Macet Sore Hari yang Harus Dihindari
Selain itu, dalam Pasal 25 juga diatur tentang penyaluran zaka yang memprioritaskan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujar Thobib.
Daftar Golongan Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini kedelapan golongannya.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: Hamba sahaya.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutan.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu sabil: Orang yang dalam perjalanan.
