Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Esok hari, 12 Juli kita peringati sebagai Hari Koperasi Nasional. Tahun ini merupakan peringatan yang ke-79, sejak digelarnya Kongres Koperasi yang pertama pada 12 Juli 1947 yang kemudian setiap tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bicara koperasi, tentu tidak bisa lepas dari sosok Bung Hatta tentang pemikiran visionernya soal koperasi. Perannya memajukan koperasi sebagai usaha bersama berasas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional melawan ketimpangan.
Pertanyaannya kemudian, bisakah koperasi melawan ketimpangan dan kesenjangan ekonom? Jawabnya bisa.
“Persoalnnya bukan kapada bisa dan tidak bisa. Sekiranya ditanya bisa apa tidak, jawabnya pasti bisa. Tapi untuk menjadi bisa harus memiliki kemampuan Tanpa kemampuan, bisa hanya sebatas kata,” urai mas Bro mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, bung Heri dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Wong Tegal Guyub Rukun
“Soal kemampuan mestinya dimiliki juga. Terlebih keberadaan koperasi ditopang oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Heri.
“Betul Bro. Terlebih konstitusi negara kita UUD 1945, pada pasal 33 ayat 1 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Usaha ekonomi dimaksud adalah koperasi, bukan yang lain-lain,” jelas Yudi.
“Konstitusi negara sudah jelas mengamanatkan, persoalannya sudah dijalankan secara sungguh – sungguh, apa belum. Jika sudah dijalankan, sejauh mana. Jika tidak bisa dijalankan, mengapa dan apa kendalanya,” ujar mas Bro.
“Pedomannya jelas, koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional, tetapi realitanya? Sering disebutkan koperasi bagaikan ‘mati suri’,” ujar Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Kader Ujug -Ujug
