JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Jampidsus Bantah Ada Hubungan dengan Kafe dan Money Changer yang Digeledah Polisi
Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.
Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Selain itu, Anang meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus MBG Tetap Berjalan
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan selama proses hukum masih berlangsung.
