Bolehkah Dana Zakat Dipakai untuk MBG? Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Selasa 24 Feb 2026, 11:27 WIB
Ilustrasi - Hukum penggunaan dana zakat fitrah untuk MBG. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

Ilustrasi - Hukum penggunaan dana zakat fitrah untuk MBG. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

POSKOTACOID - Apakah dana zakat boleh dipakai untuk MBG ramai ditanyakan publik beberapa waktu belakangan ini.

Pertanyaan tersebut muncul setelah beredarnya usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usulan tersebut sontak saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat mengenai aturan penyaluran zakat untuk program MBG milik pemerintah.

Lalu, Bolehkan uang zakat yang berasal dari umat digunakan untuk MBG?

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah Malam yang Menjadi Ruh Ramadhan

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak untuk MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menegaskan penyaluran  zakat tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan," kata Thobib Al Asyhar seperti dikutip dari laman Kemenag RI pada Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah Malam yang Menjadi Ruh Ramadhan

Thobib menjelaskan dalam Al-Qur'an telah diatur siapa saja golongan yang berhak menerima zakat dari umat.

Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.


Berita Terkait


News Update